Apakah Hukum Humaniter Internasional?

September 7, 2007

Hukum Humaniter Internasional (juga disebut Hukum Perang atau Hukum Konflik Bersenjata) adalah seperangkat aturan yang, di masa perang, melindungi orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertikaian dan membatasi pemilihan sarana dan cara berperang. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi martabat manusia dan membatasi penderitaan di masa perang.

Instrumen Hukum Humaniter Internasional utama dalah Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 bagi perlindungan korban perang. Instrumen ini telah diterima secara universal. Konvensi-konvensi ini mengandung kelemahan dalam beberapa aspek seperti perilaku pertempuran dan perlindungan orang sipil akibat pertempuran.  Kelematah-kelemahan ini dikoreksi dengan diadopsinya dua protokol pada 1977 yaitu Protokol Tambahan I untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II untuk Konvensi-konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-internasional.

Hingga saat ini 194 negara telah meratifikasi Konvensi Jenewa. Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Jenewa I-IV 1949 pada 30 September 1958. Sementara untuk Protokol Tambahan I dan II Indonesia belum meratifikasi.  

Entry Filed under: Humanitarian Law. .

5 Comments Add your own

  • 1. Yudha saroyna  |  June 18, 2008 at 6:02 pm

    saya bingung kenapa indonesia belum meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1969, padahal itu kan sudah sangat urgent, sebagai contoh kasus yang terjadi kepada 2 orang jurnalis Indonesia yang di sandera di Irak. Alangkah baiknya jika Porokol 1 dijadikan landasan untuk melindungi setiap WNI yang berada dalam wilayah konflik bersenjata Internasional. Pasti ada jalan lain agar Indonesia dapat meratifiaksi Prookol tambahan Konvensi Jenewa 1949, jangan terlalu dibebankan kepada alasan TIBUM. secepatnya Indonesia haru meratifikasi Protokol tambahan Konvensi Jenewa 1949….

  • 2. frentyka  |  June 19, 2008 at 9:51 am

    saya bukan hanya bingung tapi juga aneh aja.knapa semua-semua tentang ratifikasi Indonesia tidak meratifikasinya, sehingga tiap ada kasus selalu kalah dalam proses pengadilannya. bukan hanya itu secara (harga diri) Indonesia seakan-akan menjadi objek dari setiap pelanggaran yang terjadi semisal, masalah refugee ke Australia yang juga tidak diratifikasi undang-undang tentang refugee.

  • 3. Mini Banner Blog Humaniter « Arlina web’s blog  |  December 12, 2008 at 8:10 pm

    [...] lain seperti lovetya walaupun hanya ada satu artikel tentang Hukum Humaniter; atau blog milik andinur, bahkan yang terakhir ini kelihatannya telah lama ditinggalkan pemiliknya. Maka saya pikir, mungkin [...]

  • 4. SIGIT  |  May 4, 2009 at 5:36 pm

    salam blogger!!
    bagi temen2 yang mau share masalah hukum internasional,,,
    kunjungi web saya . . .

    numpang lewat tuan rumah…

    semoga terus jaya!!!!

  • 5. danny  |  June 24, 2009 at 10:23 am

    knp dlam konflik bersenjata..setiap relawan maupun tenaga medis dalam konvensi jenewa 1949..tidak selalu d lindungi sbagaimana mestinya…tidak sesuai prakteknya…apakah hukum ini hanya melindungi dan berlaku bagi negara super power..sehingga tidak dapt di tuntut k Mahkamah international..

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


c

Tulisan Teratas

Recent Comments

yana santhya yokinor… on Majikan Ketemu Karyawan
danny on Apakah Hukum Humaniter In…
SIGIT on Apakah Hukum Humaniter In…
Susanto Wibowo S.H., on Ketua Komnasham akan Ditentuka…
Susanto Wibowo S.H., on Ketua Komnasham akan Ditentuka…

Blog Stats